Standart Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
SAFE adalah aman atau
selamat. Safety menurut kamus besar tata bahasa Indonesia yang telah diterjema
dalam bahasa Indonesia adalah mutu suatu keadaan aman atau kebebasan dari bahaya dan kecelakaan.Keselamatan
kerja atau safety adalah suatu usaha untuk menciptakan keadaan lingkungan kerja
yang aman bebas dari kecelakaan Kecelakaan adalah suatu kejadian atau peristiwa
yang tidak diinginkan atau tidak disengaja serta tiba-tiba dan menimbulkan
kerugian, baik harta maupun jiwa manusia. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan
yang terjadi dalam hubungan kerja atau sedang melakukan pekerjaan disuatu
tempat kerja. Keselamatan kerja adalah menjamin keadaan, keutuhan dan
kesempurnaan, baik jasmaniah maupun rohaniah manusia serta hasil karya dan
budayanya tertuju pada kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan manusia pada
khususnya. Sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah No.50 tahun 2012, panduan
yang digunakan oleh perusahaan dalam
melaksanakan SMK3, Permenaker N0.5 tahun
1996, dan untuk Kementerian Pekerjaan Umum menggunakan Permen N0.09 tahun 2008,
dengan terbitnya peraturan pemerintah ini, seyogianya semua peraturan yang bersifat sektoral segera disesuaikan. Adapun PP 50 tahun 2013
ini didasarkan kepada Undang-Undang N0.01 tahun 1970, dan diamanatkan oleh
Undang-Undang No. 13 tahun 2003.
Pelaksanaan Sistim
Manajemen Keselamatan Kerja Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 Seperti
diketahui tujuan penerapan Sistim Manajamen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja ini adalah dalam rangka : Untuk
meningkatkan efektifitas perlindungan K3
dengan cara : terencana, terukur,
terstruktur, terintegrasi Untuk mencegah kecelakaan kerja dan mengurangi
penyakit akibat kerja, dengan melibatkan
: manajemen, tenaga kerja/pekerja
dan serikat pekerja Keselamatan kerja diwajibkan bagi perusahaan, mempekerjakan lebih dari 100
org dan mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. Untuk itu perusahaan
diwajibkan menyusun Rencana K3, dalam menyusun rencana K3 tersebut, pengusaha
melibatkan Ahli K3, Panitya Pembina Keselamatan dan Kesehatan
Kerja(P2K3), Wakil Pekerja dan Pihak Lain yag terkait Dari pemahaman diatas
sasaran keselamatan kerja adalah:
Mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
Mencegah timbulnya penyakit akibat suatu pekerjaan.
Mencegah/ mengurangi kematian.
Mencegah/mengurangi cacat tetap.
Comments
Post a Comment