3. Pengertian HAM
HAM adalah hak-hak yang
telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal.
Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan
tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1,
pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan
itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda
dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan
Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat
hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak
mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya,
negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga
negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara,
tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait
pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang
asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat
salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang
dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut
sebagai manusia.
Alasan di atas pula
yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum
internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas
internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat
domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan
HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan
dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk
disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia
sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
1. Penindasan dan
membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2. Hukum (aturan dan/atau
UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
3. Manipulatif dan membuat
aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
Berikut beberapa bunyi
pasal UUD 1945 :
●
pasal 27 ayat 1 => Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, kemerdekaan berserikat,
berkumpul, mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan dan sebagainya ditentukan
oleh undang-undang.
●
Pasal 28 => Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Maksud isi tersebut adalah bahwa setiap manusia terutama warga negara
indonesia, sejak ia lahir mempunyai hak yang sama dalam hal hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupannya. Tidak ada satu orang pun yang bisa membeli nyawa
orang lain atau menghilangkan nyawa orang lain dengan alasan apa pun. Jika ada
yang menghilangkan nyawa orang lain dengan atau apa lagi tanpa alasan, maka
orang tersebut harus menanggung hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.
●
pasal 29 ayat 2 : Setiap warga negara
memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan
beribadah menurut kepercayannya masing-masing. Setiap warga memiliki agama dan
kepercayaan mereka masing-masing tanpa adanya paksaan dari seseorang. Misalnya
saja, seseorang muslim yang karena keadaan perekonomiannya melemah, datang
seseorang menawarkan sembako untuk dibagikan ke mereka,lalu mengajak dengan
paksa untuk berpindah agama. Ini membuktikan bahwa keimanan dan kepercayaan
tersebut dapat dipengaruhi oleh harta duniawi, Sehingga banyak konflik-konflik
muncul terjadi di negara kita ini.
● pasal 31 ayat 1,2 dan 3
=> membahas mengenai pasal 31 ayat 1, 2 dan
3 yang berbunyi “ setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan (1), setiap
warganegara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
(2), pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan
nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam undang-undang (3)
Beberapa
Jenis/bidang HAM:
1.
Hak asasi PRIBADI (personal right); Contoh:
- Hak mengemukakan
pendapat
- Hak memeluk agama
- Hak beribadah
- Hak kebebasan
berorganisasi/berserikat
2.
Hak asasi EKONOMI (property right), Contoh:
- Hak memiliki sesuatu
- Hak membeli dan
menjual
- Hak mengadakn suatu
perjanjian/kontrak
- Hak memilih pekerjaan
3.
Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan
HUKUM DAN PEMERINTAHAN (right of legal equality) Contoh:
- Hak persamaan hukum
- Hak asas praduga tak
bersalah
- Hak untuk diakui
sebagai WNI
- Hak ikut serta dalam
pemerintahan
- Hak untuk dipilih dan
memilih dalam pemilu
- Hak mendirikan partai
politik
4.
Hak asasi POLITIK (political right)
- Hak untuk diakui
sebagai WNI
- Hak ikut serta dalam
pemerintahan
- Hak untuk dipilih dan
memilih dalam pemilu
- Hak mendirikan partai
politik
5.
Hak asasi SOSIAL DAN BUDAYA (social and cultural right)
- Hak untuk memilih
pendidikan
- Hak mendapat pelayana
kesehatan
- Hak mengembangkan
kebudayaan
6.
Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum
(procedural
right)
- Hak mendapatkan
perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan,penangkapan,peradilan dan
pembelaan hukum
Comments
Post a Comment