1. Latar belakang pendidikan kewarganegaraan,landasan hukum dan tujuan pendidikan kewarganegaraan
LATAR BELAKANG
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Perjalanan panjang
sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan,
kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai
hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda
dengan zamannya. kondisi dan tuntutan tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia
berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan
berkembang. kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat
kebangsaan. kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses
terwujudnya negara kesatuan republik indonesia dalam wadah nusantara.
Semangat
perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada perang
kemerdekaan 17 Agustus 1945. semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh
keimanan serta ketakwaan kepada tuhan yang maha esa dan keikhlasan untuk
berkorban. landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa
Indonesia.
Semangat
perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental dan spritual yang dapat melahirkan
sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan,
dan kemauan yang luar biasa. Semangat perjuanga bangsa inilah yang harus
dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Di samping iu,
nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap
permasalahan dalam masyarakat, berbangsa, dan bernegara serta sudah terbukti
keandalannya.
Nilai-nilai
perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuanga fisik merebut, mempertahankan, dan
mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengn dinamika
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. semangat perjuangan bangsa
telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. hal ini disebabkan antara
lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi
ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional,
negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian,
sosial budaya serta pertahanan, dan keamanan global. Kondisi ini akan
menumbuhkan berbagai konflik kepentingan, baik antara negara maju dan negara
berkembang, antara negara berkembang dan lembaga internasional, maupun antar
negara berkembang. disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak
asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
> Tujuan utama
pendidikan kewarganegaraan adalah:
Untuk menumbuhkan
wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan
bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri
para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai
IPTEK dan Seni.
> Bangsa adalah Orang-orang yang memiliki
kesamaan asal keturunan, adat istiadat, bahasa dan sejarah serta
berpemerintahan sendiri.
> Bangsa adalah Kumpulan manusia yang
terikat karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu di muka bumi. Bangsa
Indonesia adalah sekelompok manusia yg mempunyai kepentingan yg sama &
menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses dalam satu wilayah yg
disebut nusantara Indonesia.
> Negara adalah Suatu organisasi dari
sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan
mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan
sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
> Negara adalah Satu perserikatan yang
melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan
kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial.
Proses bangsa yang
bernegara adalah memberikan gambaran tentang terbentuknya bangsa dimana
kelompok manusia didalamnya bagian dari bangsa, negara merupakan organisasi yg
mewadahi bangsa trsbut berdasarkan pentingnya keberadaan negara sehingga
tumbuhlah kesadaran utk mempertahankan keutuhan negara melalui upaya bela
negara. upaya ini dapat terlaksana dngan baik apabila tercipta pola pikir,pola
sikap & tindak perilaku bangsa yg berbudaya yang memotivasi keinginan untuk
membela negara.
Proses bangsa yang
menegara diawali dengan adanya pengakuan yagn sama atas kebenaran hakiki dan
kesejarahan yang merupakan gambaran kebenaran secara faktual dan otentik. Yang
dimaksud adalah:
Arti Definisi
Pengertian Negara Dan Fungsi Negara–Pendidikan Kewarganegaraan PKn
Negara adalah
suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat
pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan
keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat
unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta
pengakuan dari negara lain. Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
> Roger F.
Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan
persoalan bersama atas nama masyarakat.
> Georg
Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang
telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
> Prof. R.
Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia
yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah
sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia
internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan
udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah
daerah yang berkuasa.
Negara merupakan
suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama
dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut.
Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa
secara bersama-sama.
> Fungsi-Fungsi
Negara :
1. Mensejahterakan
serta memakmurkan rakyat Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa
membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial
kemasyarakatan.
2. Melaksanakan
ketertiban Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani
diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan
keamanan Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam
gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan
keadilan Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya
meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
1. Tujuan Umum. Memberikan pengetahuan dan
kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara,
hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus. Agar mahasiswa memahami dan
melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas
sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
> Agar warga Negara indonesia memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
> Agar warga Negara indonesia indonesia memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Landasan hukum
Pendidikan Kewarganegaraan
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD
1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia
tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1),
kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3),
hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1),
hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1),
hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
A. Contoh Hak
Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga
negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga
negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga
negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga
negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga
negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari
serangan musuh
7. Setiap warga
negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan
pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh
Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga
negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga
negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah
pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga
negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga
negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di
wilayah negara indonesia
5. Setiap warga
negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa
kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
http://afrianfahri.blogspot.com/2012/03/latar-belakang-pendidikan.html
Comments
Post a Comment