2. Konsep Demokrasi, bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara
Konsep Demokrasi, bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara
Secara etimologi
Demokrasi berasal dari sebuah kata dari Negara yunani kuno yaitu Athena. Kata
demokrasi memiliki definisi dari istilah kata (demos) yaitu rakyat dan
( kratos) yang
berarti pemerintahan.
Dengan dapat di
artikan atau definisikan sebuah arti dari Demokrasi adalah sebuah sebuah
pemerintahan dari rakyat , oleh rakyat dan akan untuk rakyat dengan kekuasaan
menyiratkan arti politik dan pemerintahan, atau sebuah sistem pemerintahan yang
mengakui hak segenap anggota masyarakat untuk mempengaruhi keputusan politik
baik secara langsung maupun tidak langsung. Demokrasi sebagai dasar hidup
bernegara mengandung makna bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan
ketentuan dalam masalah-masalahmengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai
kebijakan negara, karena kebijakan
tersebut menentukan kehidupan rakyat.
Konsep demokrasi
ini menjadi sebuah kata kunci yang memiliki arti penting dalam sebuah bidang
politik pemerintahan. sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan
atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan
dengan urusan publik atau pemerintahan.
Maka menjadi sebuah keutamaan indikator bahwa
demokrasi menjadi perkembngan politik sebuah Negara.
Bentuk Demokrasi
Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara.
Dalam sebuah
sistem demokrasi, terdapat bentuk sebuah pemerintahan nya, maka ari itu ada dua
bentuk system demokrasi dalam pemerintahan negara, diantarnya :
a. Pemerintahan
Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
Monarki Mutlak
: monarki yang sebenarnya , dimana
penguasa adalah raja dan pemindahan kekuasaan baru ada jika sang raja sudah
meninggal.
Monarki
Konstitusional : monarki ini memiliki persamaan berdasarkan Kepemimpinan. namun
dalam sistem ini, pemerintah raja dibatasi oleh adanya peraturan konstitusional
dalam menjalankan pemerintahan-nya.
b. Pemerintahan
Republik : sebuah kata RES yang berasal dari bahasa latin, RES yang memiliki
arti pemerintahan dan PUBLICA yang
berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
2. Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
Sebuah kalimat
Bela negara adalah sikap, tekad dan tindakan warga negara nya dengan keinginan yang kuat untuk membela Negara nya yang di
landasi dengan rasa cinta yang sungguh dalam kepada tanah airnya dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pada landasan
dasarnya, sebuah pendidikan pendahuluan bela negara bertujuan untuk menyadarkan
segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara.
sistem proses
internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik diberikan sebuah
upaya kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya dengan
pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan. Maka
dengan itu sebuah proses yang kan terus bergulir akan menumbuhkan pendahuluan
dalam bela Negara.
kemudian dalam
sebuah bela Negara , harus memiliki sikap atau wujud dalam mencerminkan cara
bagaimana dalam usaha bela Negara.
Wujud Dari Usaha
Bela Negara, Yaitu seperti; dalam Kesiapan dan kerelaan atau keikhlasan setiap warga negara untuk berkorban demi
mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa,
keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila
dan UUD ’45.
Asas demokrasi
dalam pembelaan Negara tertera berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD 1945, bahwa
usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini
menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara memiliki dua
arti :
1. Bahwa setiap
warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara
melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan
yang berlaku.
2. Bahwa setiap
warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai
dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Motivasi dalam
pembelaan negara.
• Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia
• Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia
• Kedudukan
wilayah geografis Nusantara yang strategis
• Keadaan penduduk
(demografis) yang besar
• Kekayaan
sumberdaya alam
• Perkembangan
kemajuan IPTEK
• Kemungkinan
timbulnya bencana alam
Dilihat dari
keterkaitan antar badan dan organisasi di negara ini dalam berhubungan, Bentuk
Demokrasi dibedakan dalam 3 bentuk, yaitu sebagai berikut:
1. Demokrasi dengan sistem Parlementer
Menurut sistem ini ada hubungan yang erat
antara badan eksekutif (pemerintah) dan badan legislative (badan perwakilan
rakyat).
Tugas atau kekkuasan
eksekutif diserahkan kepada suatu badan yang disebut kabinet atau dewan
menteri. Menteri-menteri, baik secara perorangan maupun secara bersama-sama
sebagai kabinet (dewan menteri), mempertanggungjawabkan segala kebijaksanaan
pemerintahannya kepada parlemen (badan perwakilan rakyat). Apabila
pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri diterima oleh parlemen maka
kebijaksanaan tersebut dapat terus dilaksanakan dan dewan menteri tetap
melaksanakan tugasnya sebagai menteri. Akan tetapi, apabila pertanggungjawaban
menteri atau dewan menteri ditolak parlemen maka parlemen dapat mengeluarkan
suatu keputusan yang menyatakan tidak percaya (mosi tidak percaya) kepada
menteri yang bersangkutan atau para menteri (kabinet). Jika itu terjadi, maka
menteri atau para menteri tersebut harus mengundurkan diri. Hal ini akan
menyebabkan timbulnya krisis kabinet.
Sistem Parlemen ini
memiliki kelebiahan dan kelemahan, kelebihannya, rakyat dapat menjalankan
fungsi pengewasan dan peranannya dalam penyelenggaraan pemerintahan negara,
sedangkan kelemahannya, kedudukan badan eksekutif tidak stabil, selalu terancam
adanya penghentian ditengah jalan karena adanya mosi tidak percaya dari badan
perwakilan rakyat sehingga terjadi krisis kabinet. Akibatnya, pemerintah tidak
dapat menyelesaikan program-program yang telah direncanakan.
2. Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan
Dalam sistem ini, hubungan antara badan
eksekutif dan badan legislative dapat dikatakan tidak ada. Pemisahan yang tegas
antara kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan legislative (badan perwakilan
rakyat) ini mengingatkan kita pada ajaran dari Montesquie yang dikenal dengan
ajaranTrias Politika.
Menurut ajaran Trias
Politika, kekeuasaan negra dibagi menjadi tiga kekuasaan yang satu sama lainnya
terpisah dengan tegas. Ketika kekuasaan tersebut ialah sebagai berikut:
Kekuasaan legislatif,
yaitu kekuasaan untuk membuat Undang-Undang.
Kekuasaan eksekutif,
yaitu kekuasaan untuk menjalankan Undang- Undang.
Kekuasaan yudikatif,
yaitu kekuassan untuk mengadili.
Dalam system pemisahan
kekuasaan, badan eksekutif atau pemerintah terdiri dari presiden sebagai kepala
pemarintahan dan dibantu oleh para menteri-menteri.
Sebagai salah satu
sistem dalam demokrasi, sistem pemisahan kekuasaan juga memiliki kelebihan dan kelemahannya.
Kelebihannya, ada kestabilan pemerintah karena mereka tidak dapat dijatuhkan dan dibubarkan oleh badan
perwakilan rakyat (parlemen) sehingga pemerintah dapat melaksanakan
program-programnya dengan baik, sedangkan Kelemahannya, dapat mendorong
timbulnya pemusatan kekuasaan di tangan presiden serta lemahnnya pengawasan
dari rakyat.
3. Demokrasi dengan sistem referendum
Dalam sistem refendum (pengawasa langsung
oeh rakyat) ini badan tugas legilatif (badan perwakilan rakyat) selalu berada
dalam pengawasan rakyat. Dalam hal inipengawasannya dilaksanakan dalam bentuk
refendum, yaitu pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan
legilatif. Sistem ini di bagi dalam dua kelompok, yaitu referendum obligatoire
dan referendum fakultatif.
Referendum obligatoire
(refendum yang wajib)
Referendum obligatoire
adalah referendum yang menentukan berlakunya
suatu undang-undang atau suatu peraturan. Artinya, suatu undang-undang
baru dapat berlaku apabila mendapat persetujuan rakyat melalui referendum atau
pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan perwakilan rakyat.
Referendum fakultatif
(referendum yang tidak wajib)
Referendum fakultatif
adalah refendum yang menentukan apakah suatu undang-undang yang sedang berlaku
dapat terus dipergunakan atau tidak, atau perlu ada tidaknya
perubahan-perubahan.
Demokrasi dengan sistem
pengawasan oleh rakyat ini berlaku dalam sistem pemerintahan negara Swiss.
Seperti kedua sistem sebelumnya , sistem referendum pun memiliki kelebihan dan
kelemahan.
Kelebihannnya, rakyat
dilibatkan penuh dalam pembuatan undang-undang.
Kelemahannya, tidak
semua rakyat memiliki pengetahuan yang cukup terhadap undang-undang yang baik
dan pembuatan undang-undang menjadi lebih lambat.
Comments
Post a Comment