Tugas 1
1. Jelaskan tentang warga negara dan negara !
WARGA NEGARA
Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri serta yeng telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah tertentu.
Asas Kewarganegaraan :
1. Kriterium kelahiran
2. Naturalisasi
NEGARA
Negara adalah organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.
Sifat-sifat Negara:
1. Sifat memaksa artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2. Sifat monopoli artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3. Sifat mencakup semua artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali
Bentuk Negara :
- Negara Kesatuan
- Negara Serikat
Unsur-Unsur Negara:
1. Harus ada wilayah
2 .Harus ada rakyatnya
3. Harus ada pemerintahannya
4 .Harus ada tujuannya
5 .Mempunyai kedaulatan
Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri serta yeng telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah tertentu.
Asas Kewarganegaraan :
1. Kriterium kelahiran
2. Naturalisasi
NEGARA
Negara adalah organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.
Sifat-sifat Negara:
1. Sifat memaksa artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2. Sifat monopoli artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3. Sifat mencakup semua artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali
Bentuk Negara :
- Negara Kesatuan
- Negara Serikat
Unsur-Unsur Negara:
1. Harus ada wilayah
2 .Harus ada rakyatnya
3. Harus ada pemerintahannya
4 .Harus ada tujuannya
5 .Mempunyai kedaulatan
materi referensi:
http://www.indosiar.com/ragam/61018/uu-k…
http://www.indosiar.com/ragam/61018/uu-k…
Comments
Post a Comment